|

Global TV Hormati Proses Hukum IF oleh Polri

Ferdinan - Okezone
Sabtu, 23 April 2011 17:35 wib
 0  330
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Global TV menegaskan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Mabes Polri terhadap karyawannya IF, tersangka teror bom buku dan bom Christ Cathedral, Serpong, Tangerang Selatan.

"Kami menyerahkan ke kepolisian untuk memproses secara hukum. Kita sangat tunduk pada hukum yang berlaku, kita support polisi menyelesaikan kasus ini," kata Direktur Pemberitaan Global TV Arya Mahendra Sinulingga dalam jumpa pers di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2011).

IF merupakan tersangka ke-20 yang ditangkap Densus 88 di sejumlah berbeda. Tersangka berinisial P, otak pelaku serangkaian teror bom buku diduga merekrut IF untuk merekam ledakan paket bom di sekitar Gereja Christ Cathedral, Serpong. Namun, bom Serpong tak sempat meledak karena Tim Gegana berhasil melakukan penjinakkan Kamis, 21 April lalu.

Global TV baru mengetahui IF ditangkap kemarin malam. Arya kemudian langsung menghubungi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar. Siang tadi melalui sambungan telepon, Boy memastikan status IF sebagai tersangka.

"Informasi positif kamerawan kita positif jadi tersangka oleh Mabes Polri, kami kembali menghubungi Mabes Polri meminta apakah kami bisa secara fisik bertemu dengan kamerawan sehingga bisa memastikan apakah benar yang menjadi tersangka kamerawan kita," jelas Arya.

Pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti status karyawan IF di Global TV. "Ketika karyawan terkena tindak pidana akan dilakukan apa yang menjadi prosedural kepegawaian," tegasnya.

(ded)
http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449207/global-tv-hormati-proses-hukum-if-oleh-polri

Posted by pypieth on 11.10. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Labels

Recently Commented

Recently Added